1. Surat Permohonan Pengajuaan Rekomendasi STRTTK
2. Surat Pengantar Pengurus Cabang Asal
3. Surat Sehat
4. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan OP
5. Foto Copy Ijazah Terakhir
6. Foto copy Serkom ( Sertifikat Kompetensi ) yang masih berlaku
7. Foto Copy Surat Sumpah Tenaga Kesehatan
8. Foto copi KTP
9. Foto Copy KTAN Versi Baru yang masih berlaku/tanda sudah registrasi online
10. Pas Foto 4x6 = 2 lembar seragam Pafi, latar belakang merah
10. Tanda Bukti Transfer pembayaran Rekomendasi PD (rek PD)
Re-sertifikasi/Perpanjangan sertifikat kompetensi melalui Pemenuhan 25 SKP
Untuk dapat melaksanakan perpanjangan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) yang habis masa aktifnya, seorang TTK dapat memperpanjang atau mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kebijakan PP PAFI melalui pencapaian dan pemenuhan SKP dari hasil mengikuti pembelajaran berkelanjutan (seminar, workshop, pelatihan, dan lainnya), konversi pengalaman/ masa kerja dan pengabdian pada masyarakat . Jumlah SKP yang disyaratkan adalah sebanyak 25 SKP untuk jangka waktu 5 tahun.
Pengajuan dilakukan melalui PC PAFI ASAL setempat untuk dilanjutkan kepada PD PAFI LAMPUNG
Persyaratan perpanjangan sertifikat kompetensi adalah sebagai berikut :