PERSYARATAN REKOM STRTTK

A. Pengurusan Baru

1. Surat Permohonan Pengajuaan Rekomendasi STRTTK

2. Surat Pengantar Pengurus Cabang Asal

3. Surat Sehat

4. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan OP

5. Foto Copy Ijazah Terakhir

6. Foto copy Serkom ( Sertifikat Kompetensi ) yang masih berlaku

7. Foto Copy Surat Sumpah Tenaga Kesehatan

8. Foto copi KTP

9. Foto Copy KTAN Versi Baru yang masih berlaku/tanda sudah registrasi online

10. Pas Foto 4x6 = 2 lembar seragam Pafi, latar belakang merah

10. Tanda Bukti Transfer pembayaran Rekomendasi PD (rek PD)

Re-sertifikasi/Perpanjangan sertifikat kompetensi melalui Pemenuhan 25 SKP

Untuk dapat melaksanakan perpanjangan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) yang habis masa aktifnya, seorang TTK dapat memperpanjang atau mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kebijakan PP PAFI melalui pencapaian dan pemenuhan SKP dari hasil mengikuti pembelajaran  berkelanjutan (seminar, workshop, pelatihan, dan lainnya), konversi pengalaman/ masa kerja dan pengabdian pada masyarakat . Jumlah SKP yang disyaratkan adalah sebanyak 25 SKP untuk jangka waktu 5 tahun. 

Pengajuan dilakukan melalui PC PAFI ASAL setempat untuk dilanjutkan kepada PD PAFI LAMPUNG

Persyaratan perpanjangan sertifikat kompetensi adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan memperpanjang STRTTK ke PD
  2. Surat Pengantar rekomendasi PC Asal
  3. Foto Copy Ijasah Terakhir (Kefarmasian)
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy KTAN Versi Baru yang masih berlaku
  6. Foto Copy STRTTK  yang masih berlaku
  7. Surat Sehat
  8. Foto Copy Sumpah Tenaga Kesehatan
  9. Foto Copy Sertifikat Kompetensi akan atau habis masa berlakunya ( bila ada )
  10. Foto Copy Sertifikat Seminar/Workshop
  11. Print Out Rekapitulasi Perolehan SKP
  12. Pas Foto Terbaru 4X6 = 2 lembar,seragam Pafi, latar belakang merah
  13. Tanda Bukti Transfer Pembayaran Serkom Dan Rekom  ke Rek PD
Alamat

Dinkes Kota Bandar Lampung Cq. Yankes Rujukan Jl. Way Pengubuan no 3 pahoman
KOTA BANDAR LAMPUNG
LAMPUNG

Kontak

Email: pafipdlampung@gmail.com, Telegram @PAFIDAERAHLAMPUNG, Istagram @pafilampung
Telp: 0813-6936-0131,

Rekening Organisasi:
BRI, 009801002172565,PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA